Chat with me. ....

Video

Laporan Yuk...

Silaturahim yuk....

Hak Cipta Paten dan Merek adakah perbedaannya

Selasa, 30 Oktober 2012

Pertanyaan 


Selama ini saya kadang mendengar di forum-forum dan membaca tulisan-tulisan di media masa ada istilah hak cipta, paten dan merek. Istilah ini kadang digunakan dalam waktu bersamaan. Pertanyaan saya, apakah istilah hak cipta, paten, dan merek merupakan istilah yang sama atau adakah perbedaannya? 

Hendra - Sleman 

Jawaban: 
Terima kasih atas pertanyaannya. Pertanyaan ini sangat mendasar tetapi sangat penting diketahui oleh kita. Benar, apa yang disampaikan penanya di atas bahwa kadang kita mendengar istilah hak cipta, paten dan merek digunakan secara bersamaa. Sebenarnya penggunaan istilah ini bagi masyarakat awam barangkali tidak menjadi persoalan. Namun, dalam konteks hak kekayaan intelektual penggunaan istilah tadi apabila digunakan dalam waktu yang bersamaan merupakan suatu kekeliruan yang sangat vatal. 

Sebagaimana diketahui, di dalam konsepsi hak kekayaan intelektual ada pembagian hak kekayaan intelektual itu sendiri. Hak kekayaan intelektual dibedakan menjadi dua, yakni; hak cipta dan hak milik perindustrian. Khusus, hak milik perindustrian ini dibagi lagi menjadi beberapa, di antaranya; paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang. 

Pembagian hak kekayaan intelektual tersebut dilakukan salah satu alasannya karena bagian-bagian hak kekayaan intelektual ini memiliki objek perlindungan yang berbeda-beda. Hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaan-ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan, paten memberikan perlindungan atas invensi di bidang teknologi, merek memberikan perlindungan atas logo/simbol dagang, desain industri memberikan perlindungan atas kreasi berupa bentuk, konfigurasi, dan komposisi yang dapat berupa dua dimensi atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetika dan untuk menghasilkan suatu produk, komoditi industri dan kerajinan tangan, sedangkan rahasia dagang memberikan perlindungan atas informasi bisnis atau teknologi yang bernilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya. 

Nah, berdasarkan konsepsi pembagian hak kekayaan intelektual di atas, maka jelaslah menggunakan istilah hak cipta, paten dan merek secara bersamaan sesungguhnya merupakan penerapan yang keliru. Oleh karena itu, untuk menerapkan istilah-istilah ini, maka yang harus diperhatikan sekiranya objek apa yang mau dilindungi. Jika, kita tidak dapat memahami objek tersebut dalam konteks perlindungan hak kekayaan intelektual secara spesifik, maka ada baiknya untuk menghindari kekeliruan ini digunakan saja istilah hak kekayaan intelektual. 

Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat dipahami dan bermanfaat. 

0 komentar:

Posting Komentar

Fb

Dari Mana Aja ...

free counters