Chat with me. ....

Video

Laporan Yuk...

Silaturahim yuk....

Materi TIK Kelas 10 Sem 2

Rabu, 24 April 2013

- Menghidupkan dn mematikan komputer dengan benar.
- Fungsi BIOS
- Urutan Booting
- Fungsi OS
- Setting Printer
- Setting Monitor, resolusi, screensaver dan Background
- Setting Regional
- Membuat Folder
- Memformat Disk
- Manajemen File
- Manajemen Pengolah Kata

Mail Merge

Senin, 08 April 2013


Mail Merge adalah sebuah fasilitas yang disediakan Microsoft Word untuk membuat dokumen berangkai (dokumen yang perlu dikirimkan kepada banyak orang dengan format, isi dan maksud yang sama).

Tahapan Membuat Mail Merge :
•Membuat atau menyiapkan dokumen utama (Main Document);
•Membuat atau menyiapkan alamat sebagai sumber data (Data Source);
•Menggabungkan Main Document dengan Data Source
•Menyisipkan data yang ada pada Data Sourceke dalam Main Document
•Menampilkan data pada Main Document


UTS TIK X Sem 2

Selasa, 26 Maret 2013


1. Sistem operasi adalah software yang bertujuan untuk mengelola hardware dan mengatur proses yang berlangsung. Dibawah ini yang bukan merupakan sistem operasi, yaitu ....
A. Android
B. Windows 8
C. Microsoft Word
D. Apple Macintosh
E. Linux

2. Proses menghidupkan komputer kemudian pemanggilan sistem operasi ke dalam memori sehingga komputer siap digunakan disebut ....
A. Booting
B. Applying
C. Kolaborating
D. Grafiking
E. Supervising

3. Perintah untuk membuat folder baru menggunakan Windows Explorer adalah ….
A. File – new – folder
B. Edit – copy - folder
C. File – rename - folder
D. Edit – paste - folder
E. Create – copy – folder

4. Kumpulan file dapat disimpan di dalam tempat yang disebut .…
A. Database
B. Folder
C. Field
D. Direktori
E. Record

5. Perhatikan Gambar dibawah ini :

 
                                   
Dari Gambar diatas, yang merupakan ikon untuk pengaturan Wireless Network adalah ….
A. 1
B. 2
C. 3
D. 4
E. 5

6. Komputer dalam keadaan hidup, dilakukan perintah Restart agar mematikan semua proses yang berlangsung (shutdown) tetapi kemudian langsung dihidupkan lagi menjadi kondisi siap digunakan disebut sebagai proses ….
A. Cold Booting
B. Warm Booting  
C. Hard Booting
D. Charm Booting
E. Soft Booting


Perhatikan Gambar dibawah ini untuk menjawab soal nomor 6 dan nomor 7 :

                           
1                                      2                                      3                                4                          5


7. Printer disambungkan ke komputer melalui port USB karena keuntungan Plug n Play sehingga langsung bisa digunakan untuk mencetak tanpa merestart komputer, Dari gambar diatas yang merupakan port USB adalah ….
A. 1
B. 2
C. 3
D. A
E. 5

8. Masih melihat gambar diatas, untuk terhubung dengan jaringan komputer melalui kabel LAN digunakan port UTP dengan konektor RJ-45, ditunjukkan oleh gambar dengan nomor ….
A. 1
B. 2
C. 3
D. 4
E. 5

9. Pada umumnya tetikus/mouse mempunyai 2 buah tombol, klik kiri dan klik kanan.
 Fungsi Klik Kanan pada mouse adalah :
A. untuk DRAG dan DROP
B. Memindahkan window pada lokasi lain
C. Memunculkan menu
D. Mengeksekusi program
E. Memanggil windows explorer

10. Secara default, yang digunakan untuk Drag dan Drop pada tetikus/mouse adalah
A. Klik kiri
B. Klik kiri kemudian kanan
C. Klik kanan
D. Klik kanan kemudian kiri
E. Klik keduanya

11. Fungsi tombol DELETE berikut adalah :
A. Karakter (huruf) disebelah kiri kursor terhapus.
B. Karakter(huruf) disebelah kanan kursor berada akan terhapus.
C. kegunaanya sama dengan tombol CANCEL, untuk membatalkan satu tahap pekerjaan.
D. mengakibatkan kursor berpindah ke atas sejauh satu layar dari kursor berada
E. Mengeksekusi perintah atau ganti ke baris bawahnya.

12. Dalam lingkungan sistem operasi Windows, fasilitas yang bukan berada di Control Panel adalah :
A. Add Remove Program
B. Date and Time
C. User Accounts
D. Microsoft Office
E. Clock, Language and Region

13. Apa yang dimaksud Sub Folder :
A. Folder dalam folder lain.
B. Folder biasa.
C. Folder sesungguhnya.
D. Folder Tiruan
E. Folder yang aman


Perhatikan gambar berikut untuk menjawab pertanyaan dibawahnya !

14. Pada gambar diatas yang dinamakan sebagai scanner ditunjuk oleh nomor :
A. 1
B. 2
C. 3
D. 4
E. 5

15. Berikut kegunaan dari aplikasi Pengolah kata Microsoft Word kecuali :
A. Membuat surat dan dokumen.
B. Mengatur Orientasi dokumen Portrait.
C. Mencetak dokumen sesuai dengan ukuran kertas.
D. Membuat slide presentasi  dan tabel yang menarik.
E. Membuat Laporan ukuran A4.

16. Pada bagian atas area kerja dalam environment Microsoft Word terdapat lajur baris yang memuat sekumpulan deretan ikon yang mewakili perintah-perintah pengolah kata adalah ....
A. Status Bar
B. Explorer Bar
C. Ruler Line
D. Scroll Bar
E. Tool Bar

17. Penekanan Tombol Ctrl dengan tombol lainnya secara bersamaan dapat membuat pintasan  perintah.   Shortcut Ctrl + S di dalam Microsoft Word digunakan untuk ….
A. Masuk menu Edit
B. Melakukan proses Export File
C. Menyimpan lembar kerja menjadi file.
D. Keluar dari windows pengolah kata
E. Menjalankan Explorer

18. Untuk menggulung tampilan layar ke posisi kiri, ke tengah, maupun ke kanan secara mendatar, kita dapat menggunakan....
A. First line indent
B. Hanging indent
C. Right indent
D. Scroll top/bottom
E. Scroll left/right

19. Microsoft Word dapat menghasilkan tampilan cetakan seperti sebenarnya yang bias dilihat di layar monitor menggunakan perintah ....
A. Wyswyg Windows
B. Print preview
C. Printer Properties
D. Print Spooler
E. User Friendly View



20. Kombinasi shortcut Keys untuk meng-copy adalah ....
A. Ctrl + C
B. Ctrl + O
C. Ctrl + Z
D. Ctrl + V
E. Ctrl + X

21. Kombinasi shortcut untuk memberikan efek cetakan miring setelah naskah diblok adalah ....
A. Ctrl + B
B. Ctrl + I
C. Ctrl + U
D. Ctrl + F
E. Ctrl + V

22. Untuk menuliskan angka 2 kecil dan letaknya kebawah sebagai contoh X2 digunakan ....
A. Superscript
B. Subscript
C. Small Caps
D. Shadow
E. Strikethrough

23. Perhatikan gambar dibawah :
 
  1          2         3           4           5
Ikon yang digunakan untuk menyisipkan simbol atau karakter yang tidak ada di keyboard adalah ....
A. 1
B. 2
C. 3
D. 4
E. 5

24. Yang bukan termasuk menu utama atau tidak mempunyai lagi sub menu didalamnya adalah .…
A. File
B.    Insert
C.    View
D. Page Layout
E.    Print Preview

25. Apabila anda telah mengedit suatu file kemudian ingin menyimpannya dengan nama baru maka langkah-langkah untuk melakukannya adalah….
A. file - save
B.   file - open
C.   file - close
D. file - save as
E.   file – page setup

26. Karakter atau simbol yang diletakkan lurus kebawah pada awal paragraph sebagai pengganti nomor seperti gambar disamping disebut ….
A. Numbering
B.   Bullet
C.   Shading
D. Paragraph
E.   Drop Cap

27. Penomoran baris secara otomatis menggunakan fasilitas :
A. Line Spacing
B.   Header and Footer
C.   Auto Format
D. Autocorrect
E.   Bullet and Numbering

28. Agar paragraf yang dibuat menjadi rata kanan dan kiri sama seperti gambar disamping maka dapat diatur menggunakan menu dari paragraph, yaitu, ....
A. Left
B.   Right
C.   Justify
D. Left and Right
E.   Centered

29. Menggabungkan dua kolom atau lebih menjadi satu kolom disebut ....
A. Combination Cells
B.     Draw Cells
C.     Merge Cells
D. Mail Cells
E.     Column width Cells

30. File - Open pada Microsoft Word tersebut berguna untuk .....
A. Membuat dokumen baru
B.     Membuka dokumen yang sudah tersimpan
C.     Menyimpan dokumen dengan nama baru
D. Mencetak dokumen ke layar
E.     Menutup dokumen tanpa menyimpan

31. Dalam pengetikan sebuah paragraph, huruf pertamanya dapat memakai font lebih dari satu baris, di sebut…
A. Numbering
B.   Bullet
C.   Shading
D. Paragraph
E.   Drop cap

32. Untuk memindah sekelompok kata atau paragraph, anda harus mengebloknya terlebih dahulu kemudian setelah kursor berada ditempat yang dituju kemudian klik ikon....
A. Bold
B.   Printer
C.   Paste
D. Copy
E.   Cut

33. Pemberian nomor halaman dapat dilakukan dengan perintah ....
A. Insert - Header and Footer
B.   Insert - Page Number
C.   Insert - Clip Art
D. Insert - Bullet and Numbering
E.   Insert – Picture

34. Untuk menuliskan rumus-rumus matematika, fisika, kimia dan statistika anda dapat menggunakan fasilitas ...
A. Equation Editor
B. Language
C. Word Count
D. Sort
E. Formula


35. Untuk membuat surat dengan banyak alamat tujuan namun dengan isi surat yang sama dalam satu lembar, kita bisa menggunakan fasilitas ....
A. Mail Merge
B. Envelopes and Labels
C. Track Change
D. Letter Wizard
E. Macro

36. Bila anda membuat tabel ternyata jumlah barisnya masih kurang maka untuk menyisipkan lagi tabel pada baris dibawahnya adalah ....
A. Table - Insert – Rows Below
B. Insert – Rows Beside
C. Table - Insert - Rows Above
D. Insert - Rows - Column
E. Rows – Insert

37. Untuk memberi bingkai atau frame yang mengelilingi lembar dokumen dengan fasilitas ….
A. Watermark
B. Page Borders
C. Page Color
D. Effect Page
E. Shading Page

38. Langkah untuk membuat naskah atau ketikan berbentuk kolom dapat dilakukan dengan cara ....
A. Blok teks yang akan dibuat kolom, pilih menu Page Layout - Columns
B. Blok teks yang akan dibuat kolom, pilih menu Insert - Symbol
C. Blok teks yang akan dibuat kolom, pilih menu Format - Rows
D. Blok teks yang akan dibuat kolom, pilih menu Format - Table
E. Blok teks yang akan dibuat kolom, pilih menu Table – Columns

39. Untuk menuliskan kuadrat (angka 2 kecil yang letaknya keatas contoh: X2 ) anda dapat mengklik menu option, font kemudian pilih....
A. Strikethrough
B. Double strikethrough
C. Superscript
D. Subscript
E. Shadow

40. Untuk pengaturan kertas jarak tepi kiri kanan dan tepi atas bawah pada Microsoft Word menggunakan fasiliatas ....
A. Orientation
B. Margins
C. Size Paper
D. Breaks
E. Line Numbers


Hak Cipta Paten dan Merek adakah perbedaannya

Selasa, 30 Oktober 2012

Pertanyaan 


Selama ini saya kadang mendengar di forum-forum dan membaca tulisan-tulisan di media masa ada istilah hak cipta, paten dan merek. Istilah ini kadang digunakan dalam waktu bersamaan. Pertanyaan saya, apakah istilah hak cipta, paten, dan merek merupakan istilah yang sama atau adakah perbedaannya? 

Hendra - Sleman 

Jawaban: 
Terima kasih atas pertanyaannya. Pertanyaan ini sangat mendasar tetapi sangat penting diketahui oleh kita. Benar, apa yang disampaikan penanya di atas bahwa kadang kita mendengar istilah hak cipta, paten dan merek digunakan secara bersamaa. Sebenarnya penggunaan istilah ini bagi masyarakat awam barangkali tidak menjadi persoalan. Namun, dalam konteks hak kekayaan intelektual penggunaan istilah tadi apabila digunakan dalam waktu yang bersamaan merupakan suatu kekeliruan yang sangat vatal. 

Sebagaimana diketahui, di dalam konsepsi hak kekayaan intelektual ada pembagian hak kekayaan intelektual itu sendiri. Hak kekayaan intelektual dibedakan menjadi dua, yakni; hak cipta dan hak milik perindustrian. Khusus, hak milik perindustrian ini dibagi lagi menjadi beberapa, di antaranya; paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang. 

Pembagian hak kekayaan intelektual tersebut dilakukan salah satu alasannya karena bagian-bagian hak kekayaan intelektual ini memiliki objek perlindungan yang berbeda-beda. Hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaan-ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan, paten memberikan perlindungan atas invensi di bidang teknologi, merek memberikan perlindungan atas logo/simbol dagang, desain industri memberikan perlindungan atas kreasi berupa bentuk, konfigurasi, dan komposisi yang dapat berupa dua dimensi atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetika dan untuk menghasilkan suatu produk, komoditi industri dan kerajinan tangan, sedangkan rahasia dagang memberikan perlindungan atas informasi bisnis atau teknologi yang bernilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya. 

Nah, berdasarkan konsepsi pembagian hak kekayaan intelektual di atas, maka jelaslah menggunakan istilah hak cipta, paten dan merek secara bersamaan sesungguhnya merupakan penerapan yang keliru. Oleh karena itu, untuk menerapkan istilah-istilah ini, maka yang harus diperhatikan sekiranya objek apa yang mau dilindungi. Jika, kita tidak dapat memahami objek tersebut dalam konteks perlindungan hak kekayaan intelektual secara spesifik, maka ada baiknya untuk menghindari kekeliruan ini digunakan saja istilah hak kekayaan intelektual. 

Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat dipahami dan bermanfaat. 

UU HAKI NO 19 TAHUN 2002


UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
  2. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
  3. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
  4. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta;
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:UNDANG UNDANG TENTANG HAK CIPTA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
  8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang
khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi instruksi tersebut.
  1. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  2. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
  3. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
  4. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
  5. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
  6. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
  7. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
  8. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
  9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

Sejarah Perkembangan Komputer

Senin, 22 Oktober 2012


Sebelum tahun 1940
Sejak dahulu kala, proses pengolahan data telah dilakukan oleh manusia. Manusia juga menemukan alat-alat mekanik dan elektronik untuk membantu manusia dalam penghitungan dan pengolahan data supaya bisa mendapatkan hasil lebih cepat. Komputer yang kita temui saat ini adalah suatu evolusi panjang dari penemuanpenemuan manusia sejah dahulu kala berupa alat mekanik maupun elektronik.

Saat ini
komputer dan piranti pendukungnya telah masuk dalam setiap aspek kehidupan dan
pekerjaan. Komputer yang ada sekarang memiliki kemampuan yang lebih dari sekedar
perhitungan matematik biasa. Diantaranya adalah sistem komputer di kassa supermarket
yang mampu membaca kode barang belanjaan, sentral telepon yang menangani jutaan
panggilan dan komunikasi, jaringan komputer dan internet yang menghubungkan
berbagai tempat di dunia. Bagaimanapun juga alat pengolah data dari sejak jaman purba
sampai saat ini bisa kita golongkan ke dalam 4 golongan besar.

1. Peralatan manual: yaitu peralatan pengolahan data yang sangat sederhana, dan faktor terpenting dalam pemakaian alat adalah menggunakan tenaga tangan manusia

2. Peralatan Mekanik: yaitu peralatan yang sudah berbentuk mekanik yang
digerakkan dengan tangan secara manual

3. Peralatan Mekanik Elektronik: Peralatan mekanik yang digerakkan oleh secara
otomatis oleh motor elektronik

4. Peralatan Elektronik: Peralatan yang bekerjanya secara elektronik penuh
Beberapa peralatan yang telah digunakan sebagai alat hitung sebelum ditemukannya
komputer :

1. Abacus


Sejarah Perkembangan Processor



PERKEMBANGAN PROCESSOR DARI GENERASI KE GENERASI
PC didesain berdasar generasi-generasi CPU yang berbeda. Intel bukan satu-satunya perusahaan yang membuat CPU, meskipun yang menjadi pelopor diantara yang lain. Pada tiap generasi yang mendominasi adalah chip-chip Intel, tetapi pada generasi kelima terdapat beberapa pilihan selain chip Intel.
Processor merupakan bagian sangat penting dari sebuah komputer, yang berfungsi sebagai otak dari komputer. Tanpa processor komputer hanyalah sebuah mesin dungu yang tak bisa apa-apa. Processor yang kita pakai saat ini sudah sangat cepat sekali. Tentu saja untuk mencapai kecepatan sampai saat ini processor tersebut mengalami perkembangan. Nah berikut perkembangan processor mulai dari generasi 4004 microprocessor yang di pakai pada mesin penghitung Busicom sampai dengan intel Quad-core Xeon.
Perkembangan processor diawali oleh processor intel pada saat itu hanya satu² nya microprocessor yang ada. Tetapi pada saat ini sudah banyak beredar processor dari produsen yang lain, sehingga user sudah bisa mendapatkan processor yang beragam.
1. Microprocessor 4004 (1971)
4004
Processor di awali pada tahun 1971 dimana intel mengeluarkan processor pertamanya yang di pakai pada mesin penghitung buscom. Ini adalah penemuan yang memulai memasukan system cerdas kedalam mesin. Processor ini dinamakan microprocessor 4004. Chip intel 4004 ini mengawali perkembangan CPU dengan mempelopori peletakan seluruh komponen mesin hitung dalam satu IC. Pada saat ini IC mengerjakan satu tugas saja.
2. Microprocessor 8008 (1972)
intel_8008_1
Pada tahun 1972 intel mengeluarkan microprocessor 8008 yang berkecepatan hitung 2 kali lipat dari MP sebelumnya. MP ini adalah mp 8 bit pertama. Mp ini juga di desain untuk mengerjakan satu pekerjaan saja.

3. M

Fb

Dari Mana Aja ...

free counters